Peradilan sesat 1 Kisah Sum Kuning
Peradilan sesat adalah kesalahan yang dilakukan penegak hukum unutuk menangani sebuah kasus yang berakhir dengan merugikan korban
DIPERKOSA 4 PEMUDA DI DALAM MOBIL
Pada tahun 1970an. Ada sebuah kasus yang menimpa seorang wanita yang bernama Sumarijem, dia adalah wanita pekerja keras,yang keseharian nya menjual telur ayam kampung dari desa tempat dia tinggal yang bernama Dusun Jetak,ke kota yogyakarta untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Suatu hari pada tanggal 21 september 1970. Sumarijem melakukan aktfitas seperti biasa, hari masih gelap Kumandang azan subuh belum lama berlalu. Perlahan, Sumarijem memakul Membawa 200an butir telur ayam kampung untuk dijual ke kota yogyakarta.
Sang ibu, seperti biasa, melepas kepergian Sumarijem sambil Berpesan :"Hati-Hati di jalan."
Dari rumahnya dia berjalan 1,5 kilometer ke arah barat kota yogyakarta untuk menunggu bus agar bisa sampai ke tempat dia menjual daganganya.(Sum merupakan perawan desa yang baru menginjak usia 17 tahun)
Sesampainya di yogya, Sum langsung mengedarkan dagangannya ke para pelanggannya yang tersebar di kota baru,Bumijo,Suryobratan, Ngasem,Patuk,Tegalmulyo Dan beberapa Kampung sekitarnya.
(Berdasarkan Buku ELEGI PENEGAKAN HUKUM Pengantar Budiman Tanuredjo)
KUNING BERSIH
Sumarijem adalah anak sulung dari 3 bersaudara pasangan suami-istri sudirejo. Perkawannya mungil dan ramping. Tinggi sekitar 1,5 Meter. Rambutnya Panjang dan hitam. Bola Matanya Bundar dan agak besar. Kulitnya Kuning dan bersih. Itu sebabnya kerabay dan kenalan memanggilnya Sum Kuning.
(Berdasarkan Buku ELEGI PENEGAKAN HUKUM Pengantar Budiman Tanuredjo)
TIDAK TAMAT SD
Sum bukannya tidak pernah mengecap dunia sekolah. ia telah pernah bersekolah samapi kela VI sekolah daasar, Tetapi tidak diselesaikannya karena alasan ekonomi.semenjak saat itu lah sum kuning membantu ibunya menjual telur.
Ibu dan Ayahnya tidak terlalu khawatir membiarkan anak gadisnya beranjak dewasa berdagang di kota yogyakarta, karena selain telah mendapat bimbingan dari sang ibu, ada banyak juga tetangga sum yang berjualan ke kota yang bisa menjadi teman nya ketika berjualan disana.
Aktifitas sum nyaris sama setiap harinya. Pagi, usai sholat subuh, sum langsung bergegas ke Yogyakarta. Sore, Sebelum magrib, kembali kerumah. Dirumah, Sang ibu telah menyiapkan telur untuk di jual sum pada keesokan harinya. begitu seterusnya.
(Berdasarkan Buku ELEGI PENEGAKAN HUKUM Pengantar Budiman Tanuredjo)
DIPERKOSA PARA PEMUDA GONDRONG
Senin itu, setelah jualan laku terjual dan tagihan para pelanggan dibayar, sum bergegas ke jalan ngampilan ( sekarang jalan letjen suprato). menunggu bus yang sama pulang kerumah. Namun menurut warga setempat,jika telah diatas pukul 17:00 bus tidak lagi melewati ngampalin. tetapi jalan ngupasan (sekarang jalan bhayangkara). Kurang lebih satu kilometer dari tempatnya menunggu saat itu.
Sum pun bergegas ke arah utara,dari jalan ngampilan ia berbelok ke kanan masuk jalan patuk ( sekarang jalan KS tubun) menuju jalan ngupasan. Namun ketika di persimpangan sebelum sampai ke pemberhentian bus Sum terkejut karena mendadak daru belakang ada mobil yang nyaris menabrak nya.
Mobil itu Kemudian Berhenti di sampingnya dan secara tiba-tiba sejumlah pemuda berambut gondrong langsung melompat dan mendorongnya masuk mobil. sum berontak tetapi tidak berdaya.Sum pun tidak berani teriak karena diancam dengan sebilah belati pada lehernya. "MELAWAN BERARTI MATI,MENURUT BERARTI HIDUP." Demikian ancaman pemegang belati.
Mobil kemudian dikebut kearah timur, para penumpang berjumlah 4 orang. tiga berambut gondrong dan satu potong cepak. Masih dengan ancaman belati di leher, Sum ditelengkupkan.Goncangan keras pada mobil membuat sum menduga mereka melewati rel kereta api di jalan Magelang.
(Berdasarkan Buku ELEGI PENEGAKAN HUKUM Pengantar Budiman Tanuredjo)
DIBIUS DAN DIPERKOSA
Beberapa saat kemudian posisi sum di telentangkan.Kemudian ada tangan basah yang di tempelkan pada hidungnya. Pandangannya sontak menjadi kabur.ingatannya mulai hilang akibat obat bius.Setengah sada kaki dan tangan sum di tekan oleh beberapa pemuda sambil bernyanyi-nyanyi sementara pemuda lain mulai menindih secara bergantian memperkosanya. akhirnya sum jatuh pingsan tak sadarkan diri.
Ketika sadar, Sum merasakan kesakitan di sekitar selangkangannya. kain panjangnya berlumuran darah. Tanpa belas kasihan, Para pemuda itu kemudian merampas uang hasil dagangan sum yang di letakkan dalam bakul ditutupi jerami. Uang sebesar Rp.4.650 untuk modal usaha keesokan hari dan sedikit keuntungan untuk membantu nafkah keluarga langsung disambar.
Dalam kondisi masih setengah sadar, lelah, didera kesakitan fisik dan psikis, Sum didorong keluar mobil, Ternyata sum dibuang di pinggir jalan raya yogya-wates-purworejo. sekitar 5KM barat kota yogyakarta.
Hari masih gelap dan dingin. Dengan sempoyongan sum berjalan ke arah yogya. ia berpapasan dengan sejumpalh pedangan yang hendak menuju pasar. sum memperkirakan sekita pukul 03.00 dinihari
Ketika hari mulai terang, Berbekal uang Rp.100 Yang masih tersimpan dalam lipatan kain panjangnya, Sum menumpang becak ke rumah F.X. Sulardi di bumijo, yang selama ii jadi tempatnya melepas lelah setelah berdagang. Istri F.X. adalah pelanggan setia Sum Kuning
Sambil Menangis dan menjerit histeris sum menceritakn peristiwa yang telah menimpanya. Para tetangga pun berdatangan, salah seorang tetangganya merupakan seorang wartawati. ia lalu menelfon teman nya Iman sutrisno yang juga seorang wartawan lalu ia melaporkan ke polisi Militer Angkatan Dara (POMAD) Denpom VII/2. Sum kemudian dibawa kerumah sakit Bethesda dan dirawat selama 4 hari dengan total biaya Rp.1.400 yang di tanggung POMAD Denpom VII/2.
Dalam Kesaksian di dalam persidangan Iman Sutrisno Mengungkapkan alasan mengapa dirinya lebih memilih memberi tahu POMAD Denpom VII/2 daripada melapor ke polisi. Menurut dugaan Iman, pelaku penculik dan pemerkosa Sum Kuning sama dengan pelaku yang menculik dan memperkosa guru Stella Duce, yang juga dilakukan gerombolan pemuda bermobil tiga bulan lalu, tetaptnya 26 juni 1970.
Kasus guru Stella Duce belum berhasil diungkapkan polisi. Bahkan ada kesan kuat di tengah masyarakat, bahwa polisi sengaja mendiamkannya. Iman sutrisno khawatir jika melapor ke polisi bakal didiamkan juga. dan karena takut kedahuluan polisi. Iman Sutrisno Melaporkan ke POMAD VII/2.
Keesokan harinya, Rabu, 23 september 1970, Harian memberitakannya dengan judul Masyarakat Yogyakarta Gempar. Suatu reaksi yang wajar mengingat kasus sebelumnya masih membekas dan belum tuntas. Kelompok organisasi wanita, pelajar, dan mahasiswa, tokoh masyarakat, dan agama angkat bicara mengecam aksi ini. dan juga Istri Bapak Pendidikan Nasional Indonesia, Nyi Hajar Dewantara, Ikut protes atas kejadian ini dan mendesak polisi untuk segera menangkap para pelakunya.
(Berdasarkan Buku ELEGI PENEGAKAN HUKUM Pengantar Budiman Tanuredjo)
DITUDUH PKI
Karena keluguan dan sikap nrimo Keluarga Sum kuning membuat mereka mendiamkan saja peristiwa tragis yang menimpa putri sulungnya, padahal banyak organisasi dan institusi institusi yang mendesak agar masalah ini segera dilaporkan ke polisi.
Anehnya akibat gencaranya pemberitaan pers dan tekanan masyarakat, Polisi mengambil insiatif untuk memeriksa Sum kuning. Dua hari setalh Sum keluar dari rumah sakit Bethesda, Sejumlah anggota polisi dari Komersko 961 Yogyakarta datang kerumah pak butuk. polisi membawa sum. katanya akan dibawa selama 10 hari untuk dimintai keterangan.namun berlanjut sampai 32 hari,dengan hanya memberikan 2 kali kesempatan untuk orang tua Sum kuning menjenguknya , itu pun melalui perjuangan keras , gigih dan penuh ancaman.
Selama pemeriksaan, Sum diperlakukan sangat tidak manusiawi. padahal kondisi fisik dan apalagi psikis Sum belum sepenuhnya pulih, ia diperiksa siang malam dan diancam disetrum.
Tragisnya lagi, Sum yang ketika pecah G30S/PKI baru berusia 10 tahun, dituduh PKI, pengikut dan anggota organisasi dibawah payung PKI, Gerwani. Untuk membuktikan tuduhan tersebut. Polisi memaksa Sum kuning melepaskan pakainnya.dalam keadaan setengah telanjang beberapa petugas memeriksa tubuh sum untuk mencari tanda "palu arit". Ada petugas yang kemudian memanfaatkan kesempatan untuk meremas remas buah dada sum.
Menurut sum, Dia dipaksa mengaku bahwa apa yang dikatakan perihal penculikan dan pemerkosaan adalah kabar bohong. yang sebenaranya adalah dia melakukan hubungan badan tanpa paksaan dengan seorang tukang bakso bernama Trimo dengan imbalan Rp.45.
Keterangan Sum yang terakhir meremas remas buah dada dibantah oleh kepolisian.karena itu Sum kuning akan dituduh melakukan pencemaran nama baik kepolisan (kompas,20 oktober 1970).
(dari alur ceritanya aneh juga , yang aawalnya sum kuning di perkosa , namun makin kesini malah sum Kuning yang di coba untuk dijerat,awalnya dituduh PKI ,namun tidak ada bukti, dan sekarang mencoba untuk menjeratnya dengan pencemaran nama baik ,whattt, ngapa pihak berwajib tidak langsung menyelidiki pelakunya aja gitu ? tahun 1970an harusnya mobil belum terlalu banyak lah, dan juga harusnya 1970an ga semua kasta bisa memiliki mobil.aneh)
Kasus Sum kuning juga memakan korban lain, yakni wartawan mingguan Pelopor joja, Slamet Djabarudi. Laporan slamet luga, gencar, dan blak blakan soal kasus Sum Kuning. seperti. "Memang ada misteri di balik Sum Kuning. penyelidikan polisi semerawut." (Pelopor jogja ,15 November 1970), "Sandiwara Sum Kuning hampir berakhir, Polisi Memutar Balik Fakta." (Pelopor jogja,29 November 1970.).
Tanggal 2 desember 1970, pukul 21.15, slamet Djabarudi, ditangkap di rumahnya kemudian dibawa ke Markas Komdin (Komando Daerah Inspeksi Kepolisian) 096. Ia dituduh telah melanggar pasal 315 juncto 316 juncto 317 KUHP.
(fyi :pasal 315-317 kuhp berisikan tentang hal hal seperti penghinaan ,berita palsu kalau sekarang disebut seperti ujaran kebencian lah, nah Itu kalau menurut pengacara tanpa pengalaman ya , maaf kalau salah aokwoawkoa)
(Berdasarkan Buku ELEGI PENEGAKAN HUKUM Pengantar Budiman Tanuredjo)
VERSI POLISI
Tekanan Kepada Polisi datang dari berbagai arah. Kombes Polisi Drs. Indrajoto,Sabtu, 19 oktober 1970, Menggelar jumpa pers untuk membela nama baik institusi Kepolisian. Intinya, Kasus Penculikan dan pemerkosaan yang dilaporkan Sum Kuning adalah Kabar bohong.(Kompas,20 oktober 1970).
Polisi pun memberikan peristiwa versi mereka
Senin,21 September 1970, Sum tidak berhasil menagih uang pada sejumlah langganannya. Uang yang diperoleh Rp.1.000, padahal untuk berjualan keesokan harinya modal yang harus dikumpulkan sedikitnya Rp.4.500.
Putus asa dan takut dimarahi orang tuanya, Sum berjalan Kaki kembali ke rumahnya di Dusun Jetak, Godean. Sekita pukul 21.00 ia mampir disebuah warung minum di pasar Godean. Perjalanan ke rumah masih jauh. Ternyata warung ini tempat kencan para lelaki hidung belang dengan wanita malam. sum sangat takut dan akhirnya pindah ke warung sebealh. Diwarung ini pun sum selsalu diperhatikan para lelaki. namun karena kelelahan, Sekitar pukul 24.00 Sum akhirnya tertidur.
Ketika terbangun, kurang lebih pukul 02.00 sum sangat kaget karena bakulnya telah diaduk-aduk. sisa uang pun diambil orang. pikiran sum menjadi tidak karuan. antara takut dimarahi orang tua. khawair terhadap para lelaku hidung belang dan para pencuri. sukum kuning kemudian memutuskan ke Yogya, namun kini menyusuri jalanan sepi dan pematang sawah, ditengah jalan, sum bertemu seorang kakek berkumis. lelaki ini kemudian menghampiri dan menggandengnya. dibawha pohon. disebuah tanah lapang, terjadilah hubungan badan antara sum dan lelaki itu. sum kemudian dibayar Rp.45. pagi harinya dengan menumpang becak, sum pergi kerumah kenalannya di bumijo dan kemudian mengarang cerita bahwa dia diculik dan diperkosa.
Solan para pemuda berambut gondrong yang menggunakan mobil, lanjut polisi dalam jumpa pers itu, sepenuhnya hanyalah cerita karangan Sum yang diambil dari peristiwa yang di alami guru Stella Duce.yang ketika itu emang gencar diberitakan pers.
Adapun lelaki berkumis yang melakukan hubungan badan dengan sum adalah Trimo, seorang penjual bakso. ia ditangkap polisi, minggu,20 oktober 1970 dirumahnya, desa Grogol, kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul. Tuduhannya, pemaksaan melakukan hubungan badan.
(Berdasarkan Buku ELEGI PENEGAKAN HUKUM Pengantar Budiman Tanuredjo)
TUDUHAN TERHADAP SUM
Berdasarkan keterangan ini, Polisi menuduh Sum Kuningan Tela menyebarkan kabar palsu dan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat sebagaimana tertuang dalam pasa 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Juncto Pasal 61 KUHP
Jaksa Adi Walujo SH, Menuntut Sum dengan hukuman 3 bulan dalam masa percobaan satu tahun. Menurut jaksa, ada sejumlah kejanggalan yang membuktikan bahwa sum telah memberi keterangan palsu. Pertama, bahwa Sum Mengaku dibius dan pingsan,mengapa mengetahui persis rute perjalanan mobil, jumlah pelaku yang memperkosanya serta perbuatan para pemerkosa yang memegang dan menahan kaki dan tangannya untuk memudahkan yang lain melakukan pemerkosaan. Kedua, Sangatlah sulit membayangkan dalam sebuah mobil kecil yang telah dipenuhi lima orang dapat melakukan pemerkosaan.
(Berdasarkan Buku ELEGI PENEGAKAN HUKUM Pengantar Budiman Tanuredjo)
SUM DIBEBASKAN
Tanggal 16 Nobember 1970, untuk pertama kalinya sum kuning disidangkan di pengadilan negeri yogyakarta dengan tuduah jaksa penuntut umum adi walujo SH, Menyebarkan kabar palsu yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Majelis hakim dipimpin nynya Lamiah Moeljatno S.H. Dengan hakim anggota nyonya Sumarni Abdurachman S.H. dan Sujatno S.H. Tim pembela Sum kuning terdiri atas J.C Sudjami S.H., R. Soewindo S.H. dan Soetijono Darsosentono S.H.
Antusiasme masyarakat sanga tinggi. namun mereka terpaksa kecewa kaeran sidang dinyatakan tertutup. Baru pada sidang keempat, Rabu, 16 Desember 1970 sidang dinyatakan terbuka untuk umum. Masyarakat membludak memnuhi ruangan sidang dan halaman kantor pengadilan.
Keesokan harinya, Kamis, 17 Desember 1970, sidang kembali digelar. Hakim mempersilahkan jaksa untuk membacakan tuntutannya. jaksa Adi Waujo menuntut Sum dengan Hukuman 3 bulan dengan masa percboaan 1 tahun.
Ketika tim pembela diminta menyampaikan pembelaan (pledoi), mereka meminta waktu 1 minggu untuk mempersiapkan nya, namun majelis hakim menolak dan hanya memberi waktu 2 jam. saatu itu juga tim pembela "diungsikan" ke gedung olahraga di depan gedung pengadilan negeri. dan mereka berhasil membuat pembelaan.
Setelah persidangan mendengarkan pleidoi tim pembela, tibalah saatnya yang ditunggu-tunggu publik,keputusan hakim. suasan hening, semuanya mendengar dengan cermat uraian dan pertimbangan majelis hakim melalui pengeras suara yang tetap disediakan ibu-ibu Aisyiyah.
Namun ketegangan tidak berlangsung lama.tepuk tangan bergemuruh memenuhi ruang sidang dan areal kantor pengadilan ketika majelis hakim dalam putusannya nomo 241/1970 menyatakan sum kuning bebas dari segala tuduhan. pengunjung sontak berhamburan memberi selamat kepada majelis hakim, tim pembela, dan juga keda Sum Kuning.
Menurut majelis Hakim, sum kuning sungguh-sungguh telah di perkosa lebih dari seorang lelaki dengan cara kekerasan. Hal ini diperkuat oleh Visum et repertum dari dokter Kasmolo Paulus yang menyebutkan adanya pendarahan dan robekan pada selaput dara, luka pada paha kanan dankiri serta rasa nyeri pada kandung kencing.(kompas, 21 Desember 1970).
Kedua , dalam keadaan sakit, sum ditahan selama 32 hari oleh pihak kepolisian. tidak dirawat sebagaimana mestinya dan juga tidak memberi kesempatan yang luas kepada keluarga untuk menengook.sum dituduh sebagai anggota PKI. ia juga diancam akan disetrum serta dihukum 10 tahun jika tidak mengakui telah melakukan hubungan badan dengan penjual bakso bernama Trimo.
(sekarang semua tuduhan kepada sum kuning telah digugurakn atas putusan pengadilan yang mengatakan bahwa sum kuning benar benar korban pemerkosaan sebagaimana yang di sampaikanya di awal tadi, pertanyaan nya sebenarnya apa yang dipikirkan pihak kepolosian untuk membuat skenario tersebut , apakah polisi "MALAS" untuk menginvestigasi atau apakah polisi "GOBLK" sehingga tidak tau harus memulai dari mana dan pesimis tidak akan mendapatkan pelakunya, atau apakah polisi sudah menduga pelakunya akan tetapi sang pelaku dilindungi karena suatu kepentingan ?)
(oh iya soal penjual bakso tadi si trimo belum pernah bertemu dengan sum kuning dan juga trimo telah mendapatkan siksaan ketika di introgasi oleh pihak kepolisian).
(Berdasarkan Buku ELEGI PENEGAKAN HUKUM Pengantar Budiman Tanuredjo)
SIAPAKAH PARA PELAKU SESUNGGUHNYA?
(Nah sekarang alurnya semakin menarik, karena semua tuduhan polisi kepada sum kuning telah gugur , sekarang pertanyaan nya siapa pelaku sesungguhnya?)
Melihat modus pelaku, yakni menculik menggunakan mobil telah menimbulak kecurigaan di tengah masyarakat bahwa mereka berasa dari keluarga berada. karena pada waktu itu mobil adalah barang mewah yang hanya dimiliki oleh segilintir orang terutama pejabat dan pengusaha besar.
Skenario yang terkuak selama persidangan, semakin memperkuat rumor tersebut. sebab, kalau bukan "orang berpengaruh" yang mempunyai kemampuan untuk mengintervensi kerja polisi, mengapa polisi bersedia menggadaikan reputasi dan profesionalismenya di tengah cercaan gencar pers dan masyarakat?.
Komandan Daerah Inspeksi Kepolisian 096 Yogyakarta Komber (Pol) Drs. Indrajoto yang geram atas sikap curiga masyarakat dan pers terhadap polisi dalam membongkar kasus ini. dengan gusar ia sampai pernah berkata, "Jikat polisi sudah tidak di percaya keterangannya, lebih baik diusulkan kepada yang berwenang agar instansi kepolisian dibubarkan saja."(kompas, 10 Desember 1970).
(Yang membuat semua nya jangga adalah kenapa ada skenario sum kuning di tuduh PKI, Sum kuning ditahan 32 hari tanp pemberitahuan, ancaman dan siksaan sampai ditelanjangi agar mau mengakui kalau dia tidak diperkosa oleh segerombolan anak muda tadi. mengapa ada pula cerita versi polisi?, mengapa pula para saksi harus di stel sedemikian rupa ?)
Kapolri Jendral Drs. Hugeng Iman santoso, yang terkenal jujur, tegas dan disiplin, rupanya mulai kesal atas kinerja anak buahnya serta intervensi yang dilakukan oleh pihak luar. dengan setengah putus asa ia berkata kasus ini tak bakal terungkap selama masa dinasnya. "Mungkin kalau saya sudah pensiun nanti". jata hugeng (Tempo, 2 Oktober 1971).
ANAK PEJABAT
Dari cerita yang beredar di tengah masyarakat dan investigasi para waratawan, para pelaku diduga anak penguasa di Yogyakarta kala itu. Mereka konon adalah anak penguasa sipil dan militer serta putra bangsawan. Kabarnya ada anak pahlawan revolusi, menantu pejabat tinggi kepolisian, dan Putra bangsawan berpengaruh di Yogyakarta.
Majalah Tempo edisi 2 oktober 1971 mebeberkan pengakuan seorang makelar mobil bernama budiono yang kemudian dari sinilah berkembang soal keterlibatan anak para penguasa dan putra bangsawan. Menurut Budiono pada tanggal 21 september 1971, ketika ia sedang duduk-duduk di depan sebuah toko di jalan Malioboro, datanglah seorang temannya, MK (putra salah satu pahlawan revolusi) dengan membawa mobil.
Kepada temannya ini budiono bertanya "Apakah rencana kita jadi?". Kemudian keduanya menjemput seorang rekannya, A, Anak Bangsawan, dilanjutkan ke daerah Suryowijayan menjemput teman lainnya. berangkatlah empat pemuda ini melaksanakan aksi yang telah "direncanakan". Dijalan Patuk mereka bertemu Sum Kuning. Dan terjadilah peristiwa yang menggegerkan itu.
Namun soal keterlibatan anak pejabat dan putra bangsawan dibantah oleh pihak kepolisian. Direktur Humas Mabak (Markas Besar Angkatan Kepolisian) Komber (Pol.) Drs. Soetardjo membantahnya.Bahkan mengatakan empat pemuda itu diisukan tersebut telah di pertemukan dengan Sum Kuning, Namun Sum mengatakan bukan merekalah pelakunya.
(Berdasarkan Buku ELEGI PENEGAKAN HUKUM Pengantar Budiman Tanuredjo)
SUM KUNING VERSI BARU
Persis setelah setahun lewat sehari sejak Sum Kuning Diculik dan diperkosa, polisi membeberkan kepada publik soal penangkapan dan penahanan pelakunya . para pelaku, kata komandan daerah inspeksi kepolisian 096 Yogyakarta, Komisaris besar polisi soehardi Prodjotaruna S.H. yang menggantikan Kombes (Pol.) Soehardi, bukan anak pejabat dan putra bangsawan seperti yang diisukan selama ini.
Mereka adalah sekelompok pemuda berusia antara 20-26 tahun yang hendak membuat heboh kota Yogyakarta dengan menculik dan memperkosa para gadis. Konon ide ini dasari kejadi serupa di beberapa kota besar lainnya yang tidak ditindak lanjuti pihak kepolisian.
Kesepuluh orang yang diduga terlibat dalam aksi yang menghebohkan kota Yogyakarta ini, namun yang telah ditangkap dan ditahan sejak mei 1971, Berjumlah 7 orang, yakni Henry Beri Pengeman (22tahun, Mahasiswa).Slamet bin Muna (24 tahun,Penjual sate). Eko Budi Suseno ( 22 Tahun)> Thomas Mudjiharjono (24 Tahun), Budi Suparman (21 Tahun), Bambang Supardi (24 Tahun). dan Hubertus Supangkat (24 Tahun). tiga lainnya masih buron.(Kompas, 21 November 1973).
Pihak kepolisian mengatakan, Keberhasilan penangkapan ini berwal dari para pelaku yang sebenarnya bukanlah penjahat profesional namun sekedar mencari sensasi, sehingga tidak dapat menyimpan rahasia perbuatan mereka. para pelaku dengan bangga menceritakan aksi mereka kepada teman-temannya. Dari sini polisi kemudian mulai melacak dan akhrinya berhasil menangkap ke 7 pelakunya.
Pembela Sum kuning Soetijono Darsosentono S.H. Mengingatkan kepolisian agar hati-hati dalam menangani kasus ini sehingga tidak menimbulkan kekhilafan unutk kedua kalinya. karena nama nama yang pihak kepolisian umumkan sangat sulit diterima masyarakat umum, misalnya , slamet yang adalah penjual sate. penetapan pelaku seperti ini mengingatkan publik pada tindakan polisi sebelumnya yang telah menuduh Trimo, seorang penjual bakso, sebagai pelaku pemerkosaan Sum Kuning, Namun kemudian dibebaskan oleh pengadilan.
(Berdasarkan Buku ELEGI PENEGAKAN HUKUM Pengantar Budiman Tanuredjo)
DIPERKOSA DI KLATEN
Versi baru dari kasus Sum Kuning ,Menurut polisi dan dakwaan jaksa, diawali pertemuan para pelaku di sebuah asrama mahasiswa di daerah Ngadiwinatan, Yogyakarta, Jumat malam, 18 September 1970. Tiga hari Kemudian, rencana direalisasikan , Kronologi ini adlaah kesaksian Sigit Prasetya, salah satu peserta rapat yang kemudian tidak bersedia ikut ambil bagian dalam rencana tersebut karena takut dan kemudian melaporkan kepada polisi (Tempo,1 Desember 1973).
Sekitar pukul 17.00. Sum yang sedang menunggu bus kembali ke rumahnya di Godean, Diculik. Sum didorong ke dalam mobil lalu dibius memakai ether. Gadis desa penjual telur ini tidak berani melakukan perlawanan karena diancam sebliah pisau. Mobil Opel caravan bernomor polisi B 4885 A, Milik Karyo Teklek (72 Tahun) di kampung Ngangkruk, Kelurahan Somoputra, Kecamatan jogonalan, Kabupaten Klaten. Rumah ini, Kabarnya, sudah dikenal luas sebagai tempat para lelaki hidung belang melampaskan nafsu birahinya dengan para wanita malam.
Slamet yang sebelumnya telah saling mengenal dengan Karyo, karena sering membawa wanita ke tempat ini, Membopong Sum ke dalam kamar. Lalu bergantian, sebagaimana kesaksian Karyo Teklek, Para terdakwa lainnya memperkosa Sum yang masih belum sadar sepenuhnya, Mulai pukul 19.00 sampai sekitar pukul 02.00. Setelah itu, Sum yang masih dalam keadaan setengah sadar dibawa dan diturunkan di daerah palembgurih, Gamping, Yogyakarta.
Tanggal 20 Juni 1972, Versi baru kasusu sum kuning ini mulai di gelar di pengadialn negeri Yogyakarta. Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Berbondong-bondong masyarakat memenuhi areal sekitar kantor pengadilan. namun terpaksa kecewa karena persidangan dinyatakan tertutup untuk umum karena menyangkut tindakan asusila.
Setelah persidangan berlangsung sebanyak 39 kali dengan memakan waktu 17 bulan, Mendengar keterangan saksi 35 orang. senin 19 November 1973, Majelis hakim dipimpin Soedjomo S.H. dengan anggota Suprapto S.H. dan Nyonya Sumarni S.H. menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan kepada masing-masing Hnery Brti Pengeman dan slamet bin Muna. sedangkan lima terdakwa lainnya dinyatakan bebas karena tidak terbukti bersalah.
(Berdasarkan Buku ELEGI PENEGAKAN HUKUM Pengantar Budiman Tanuredjo)
SEJUMLAH KEJANGGALAN
Sekalipun Hakim telah menjatuhkan vonis, sejumlah pertanyaan terus membayangi benak publik. ada beberapa kejanggalan yang muncul selama persidangan berlangsung. Pertama, soal mobil B 4885 A, Milik orang tua salah seorang terdakwa, Eko Budi Suseno, yang dikatakan dipakai membawa Sum ke Klaten ternyata dalam keadaan rusak, dan tiga minggu sebelum peristiwa berlangsung sudah di pindahkan ke semarang.
Kedua, Sebagaimana diberitakan Tempo edisi 1 desember 1973, Dalam persidangan terbukti para terdakwa belum saling mengenal, kecuali antara henry berty dan Eko Budi Suseno yang memang sejak masih di jakarta kedua orang tua mereka telah menjalin persahabatan. Henry dan Slamet yang ditudh sebagai pelaku utama bahkan baru saling mengenal dalam tahanan polisi.
Pertanyaan yang muncul, Bagaimana kedua pelaku utama yang mempunyai lingkungan pergaulan yang berbeda, henry adalah mahasiswa sedangkan slamet adalah penjual sate, pun tidak saling mengenal sebelumnya, Melakukan pemerkosaan terhadap Sum apakah melakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. Bagaiama caranya sum dibawa kerumah Karyo Teklek ? Kalau dengan mobil, mobil siapa ? apakah henry dan slamet ikut didalam mobil yang sama, ataukah kedua terdakwa utama ini datang sendiri-sendiri? ini sejumlah kejanggalan soal para terdakwa. belum lagi di antara terdakawa banyak yang belum mengetahui asrama mahasiswa Ngadiwinatan yang katanya dijadikan tempat rapat membahas aksi ini.
Lalu Sum yang pada persidangan kasusnya yang pertama tidak dapat menjawab sejumlah pertanyaan, kini dalam persidangan versi kedua mampu menjawab dengan lancar.seperti mobil yang dipakai, katanya , berwarna biru, ia juga dapat menjawab dengan persis jumlah pintu mobil. begitu juga dengan rute yang dilalui dapat disebut dengan lancar. adakah sejumlah kejanggalan ini memang sengaja dibuat karena polisi masih kukuh melindungi pelaku sesungguhnya ? Pertanyaan masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya menguap begitu saja.
(Berdasarkan Buku ELEGI PENEGAKAN HUKUM Pengantar Budiman Tanuredjo)

Comments
Post a Comment